Apa itu BPUM goCi ??
Created by Administrator (23 April 2021)
BPUM goCi adalah aplikasi berbasis web untuk memudahkan para pelaku usaha mikro di Kota Cimahi mendaftarkan usahanya dalam Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), demi mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemic corona virus disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Namun BPUM tidak dapat diberikan kepada :
1. Aparatur Sipil Negara
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
Untuk siapa?
BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usaha ditengah krisis akibat pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka Program PEN. BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
1. Aparatur Sipil Negara
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD