Syarat & Ketentuan Disarankan Membaca Dengan Seksama

SYARAT DAN KETENTUAN

Selamat datang di BPUM GO Syarat & Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur terkait penggunaan situs BPUM online Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat dengan persyaratan:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  3. Memiliki usaha mikro yang berdomisili usaha di Kota Cimahi yang dibuktikan dengan surat usulan Calon penerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
  5. Format surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan. Syarat & Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Manajemen Pelaksana Program BPUM yaitu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM kota Cimahi atau DISDAGKOPERIN (Manajemen Pelaksana). Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka Pengguna dapat menghentikan penggunaan layanan di Situs.

  1. Definisi
    1. Program BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro bertujuan untuk menjalankan usaha ditengah krisis akibat pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka Program PEN.
    2. BPUM GO adalah aplikasi sebagai upaya mambantu dalam membuat kemudahan dalam pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro.
    3. Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program BPUM di pemerintah setempat.
    4. Situs adalah BPUMCimahi.go.id
    5. Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Manajemen Pelaksana ini yang berisikan seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Manajemen Pelaksana, serta tata cara penggunaan Situs.
    6. Kebijakan Privasi adalah kebijakan privasi yang dikeluarkan oleh Manajemen Pelaksana dan dapat diakses di BPUMCIMAHI.GO.ID.
    7. Pengguna adalah pihak yang mengakses dan/atau menggunakan Situs, termasuk namun tidak terbatas pada pihak yang memiliki Akun di Situs, pendaftar, calon pendaftar, Penerima BPUM, maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs.
    8. Penerima BPUM adalah Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM; atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya dan Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima KUR.
    9. Bantuan BPUM adalah bantuan dalam bentuk saldo tunai yang ditransfer melalui bank/lembaga keuangan penyalur yang telah ditentukan
    10. Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program BPUM yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.
    11. Akun adalah akun yang telah didaftarkan oleh Pengguna pada Situs/Mobile apps.
    12. Pendaftaran Akun BPUM adalah pendaftaran untuk mendapatkan manfaat atau Bantuan dari Program tersebut.
    13. Seleksi Gelombang adalah seleksi sebagai syarat untuk memenuhi pendaftaran Program BPUM kota cimahi, periode dan kuota tertentu.
    14. Konten adalah semua informasi, halaman tertaut, fitur, data, teks, gambar, foto, grafik, musik, suara, video (termasuk siaran langsung (live stream)), pesan, tag, konten, pemrograman, perangkat lunak, layanan aplikasi (termasuk, dengan tidak terbatas pada, setiap layanan aplikasi mobile) atau materi lainnya yang tersedia melalui Situs.
    15. Survei Evaluasi adalah survei yang dilakukan Manajemen Pelaksana kepada Penerima manfaat dari program BPUM untuk mengevaluasi efektivitas BPUM.
  2. Pendaftaran Akun dan Pendaftaran Peserta Program BPUM
    1. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Pengguna adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum. Pengguna yang tidak cakap dan mampu mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum dalam mengakses Situs, menggunakan Situs dan/atau melakukan pendaftaran Program BPUM melalui Situs/Apps, atau melakukan aktivitas lain di Situs, dengan ini menyatakan bahwa seluruh tindakan-tindakan tersebut dilakukan dalam sepengetahuan, pengawasan dan persetujuan yang sah dari Pengguna.
    2. Sebelum menggunakan Situs, Pengguna menyetujui Syarat & Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi (sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Poin 8 Syarat & Ketentuan ini).
    3. Untuk dapat melakukan Pendaftaran BPUM GO, Pengguna harus melakukan pendaftaran Akun terlebih dahulu pada Situs/apps.
    4. Pendaftaran Akun harus menggunakan email dan/atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 1 (satu) Tahun ke depan.
    5. Dalam melakukan pendaftaran Akun, Pengguna wajib memasukkan data diri Pengguna yang meliputi, antara lain, (i) nama lengkap, (ii) nomor induk kependudukan, (iii) nomor kartu keluarga, (iv) tanggal lahir, (v) surat elektronik (surel), (vi) nomor telepon seluler (handphone), (vii) alamat sesuai kartu tanda penduduk, (viii) alamat usaha, (ix) jenis kelamin, (x) Bidang Usaha, (xi) nomor induk berusaha atau NIB, dan (xii) Swafoto tempat usaha, serta (xiii) foto kartu tanda penduduk milik dan atas nama Pengguna dan surat pernyataan.
    6. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, Pengguna wajib menggunakan nama dan data pribadi Pengguna sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.
    7. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan oleh Pengguna tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.
    8. Pengguna wajib mengisi dan/atau memberikan data atau informasi pada Situs dengan benar, dan Pengguna dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data. Pengguna memahami bahwa pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    9. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna.
    10. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Manajemen Pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data Akun; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam pendaftaran, penggunaan Bantuan Pelatihan, dan/atau pembelian Pelatihan; dan/atau (iv) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.
  3. Penetapan Penerima BPUM
    1. Setiap Pendaftaran BPUM akan diverifikasi dan diseleksi oleh Manajemen Pelaksana yaitu DISDAGKOPERIN kota Cimahi sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Perubahan atas peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 tahun 2020 tentang Pedomang umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19).
    2. Pembersihan data berupa : Verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM dan Pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dan verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM yang memiliki identitas sama, ganda atau duplikasi dengan calon penerima BPUM lainnya, atau nomor induk kependudukan tidak sesuai format administrasi kependudukan.
    3. Data Calon penerima BPUM yang telah lolos verifikasi akan diusulkan melalui dinas kota cimahi untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia;
    4. Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk memberikan penetapan maupun penolakan atas Pendaftaran BPUM masing-masing Pengguna.
  4. Pencairan dana BPUM
    1. KPA mencairkan dana BPUM dengan cara langsung ke rekening penerima BPUM; atau melalui penyalur BPUM
    2. Tata cara pencairan dana BPUM dilaksanakan sesuai peraturan menteri keuangan yang mengatur penyaluran bantuan pemerintah.
    3. BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligur untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
  5. Sandi dan Keamanan
    1. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan Akun dan sandi (password) untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Pengguna.
    2. Manajemen Pelaksana tidak akan meminta sandi (password) maupun kode verifikasi atau kode OTP milik Akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu Manajemen Pelaksana menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Manajemen Pelaksana, Pemerintah atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
    3. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari Akun di akhir setiap sesi menggunakan Situs dan memberitahu Manajemen Pelaksana jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau Akun Pengguna.
    4. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Manajemen Pelaksana tidak bertanggung jawab atas segala kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan Akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses Akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi (OTP), sandi Akun atau sandi email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Akun Pengguna.
  6. Penggunaan Data atau Informasi Pribadi

    Manajemen Pelaksana mengumpulkan informasi yang mengidentifikasikan atau dapat digunakan untuk mengidentifikasi, menghubungi, atau menemukan orang yang terkait dengan informasi tersebut sesuai dengan Kebijakan Privasi. Perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, penggunaan dan pembagian informasi pribadi Pengguna yang diberikan Pengguna saat melakukan pendaftaran BPUM tunduk pada Kebijakan Privasi yang mana dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk keperluan penyelenggaraan dan evaluasi BPUM, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan ini.

  7. Hak Kekayaan Intelektual

    Semua Kekayaan Intelektual yang ditampilkan di Situs merupakan milik Manajemen Pelaksana, kecuali Kekayaan Intelektual milik pihak ketiga yang diidentifikasi secara khusus dalam Situs. Tidak ada hak atau izin yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pengguna atau pihak manapun yang mengakses Situs untuk menggunakan atau memperbanyak Kekayaan Intelektual, dan tidak ada pihak yang mengakses Situs yang dapat mengklaim hak atas, kepemilikan atau kepentingan apapun di dalamnya. Dengan menggunakan atau mengakses Situs, Pengguna setuju untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak cipta, merek dagang, merek layanan, dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya yang melindungi Program BPUM, Situs dan kontennya serta Kekayaan Intelektual. Anda setuju untuk tidak menyalin, mendistribusikan, mempublikasikan ulang, mengirimkan, mengumumkan atau menampilkan secara terbuka, mengubah, menyesuaikan, mengadaptasi, menyewa, menjual, atau membuat karya turunan dari bagian apapun dari Program BPUM, Situs dan kontennya atau Kekayaan Intelektual. Anda juga tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Manajemen Pelaksana, menduplikasi bagian apapun atau seluruh konten atau Kekayaan Intelektual yang terdapat dalam Situs ini di server lain mana pun atau sebagai bagian dari situs web lain apapun. Selain itu, Anda setuju bahwa Anda tidak akan menggunakan robot, spider, perangkat lunak (software) atau perangkat otomatis maupun proses manual lain apapun untuk memantau atau menyalin Konten milik Manajemen Pelaksana, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Manajemen Pelaksana.

  8. Keadaan Kahar (Force Majeure)

    Dalam hal terjadi suatu peristiwa atau kejadian di luar kewenangan atau kontrol Manajemen Pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, pemogokan, peretasan sistem, sabotase, kebakaran, gangguan listrik dan/atau telekomunikasi, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Program BPUM dan/atau Situs, dan peristiwa-peristiwa lain, yang berakibat pada interupsi pelaksanaan layanan melalui Situs dan/atau interupsi atas pelaksanaan Program BPUM (Keadaan Kahar), maka Pengguna setuju untuk membebaskan Manajemen Pelaksana dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika Manajemen Pelaksana tidak dapat memfasilitasi pelaksanaan Program BPUM, termasuk memenuhi instruksi yang diberikan Pengguna pada Situs, baik sebagian maupun seluruhnya, yang disebabkan suatu Keadaan Kahar.

  9. Tindakan Hukum

    Manajemen Pelaksana berhak untuk melakukan pemeriksaan dan/atau penuntutan atas setiap bentuk pelanggaran suatu ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini, termasuk dengan cara melibatkan dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang. Pengguna menyetujui bahwa Manajemen Pelaksana berhak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap Pengguna yang melakukan suatu pelanggaran atas suatu ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini, dengan tujuan operasional Situs, memastikan kepatuhan Pengguna pada Syarat & Ketentuan ini, atau untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku atau keputusan pengadilan, lembaga administratif, maupun badan pemerintahan lainnya. Jika Pengguna melakukan suatu pelanggaran atas suatu ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini, dan Manajemen Pelaksana tidak mengambil tindakan secara langsung, tidak berarti bahwa Manajemen Pelaksana mengesampingkan haknya untuk mengambil tindakan yang diperlukan di kemudian hari.

  10. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan

    Perjanjian yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun sehubungan dengan Situs dan/atau Syarat & Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia. Untuk keperluan penyelesaian setiap perselisihan atau perbedaan pendapat atau masalah yang mungkin timbul dari Syarat & Ketentuan ini, Pengguna dan Manajemen Pelaksana telah sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta Pusat, dan setiap dan seluruh perselisihan yang timbul dari Syarat & Ketentuan ini dan/atau penggunaan Situs tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  11. Perubahan dan Pembaharuan

    Manajemen Pelaksana dapat melakukan perubahan dan/atau pembaharuan pada Syarat & Ketentuan dari waktu ke waktu demi alasan legal dan peraturan, atau guna memastikan operasi Situs yang tepat dan lancar, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna wajib membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Bila Pengguna terus mengakses dan menggunakan Situs dan/atau layanan yang disediakan Manajemen Pelaksana di Situs dan/atau BPUM, maka Pengguna dianggap telah menyetujui untuk terikat oleh perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.

  12. Ketentuan Lain-lain
    1. Pengguna tidak dapat mengalihkan hak Pengguna berdasarkan Syarat & Ketentuan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari Manajemen Pelaksana.
    2. Syarat & Ketentuan ini akan tetap berlaku setelah suatu pembekuan sementara, pembekuan tetap secara permanen, penghapusan Situs dan/atau setelah berakhirnya Syarat & Ketentuan ini.
    3. Pengguna menyetujui bahwa Pengguna mengesampingkan haknya untuk mengajukan tuntutan atau keberatan apapun terhadap keabsahan dari Syarat & Ketentuan ini atau Kebijakan Privasi.
    4. Dalam hal terdapat satu atau lebih ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan yang akan berlaku sejauh pertentangan itu adalah ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    5. Dalam hal suatu ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini dianggap tidak sah dan/atau tidak dapat diberlakukan, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya.