BPUM goCi Layanan Bantuan Informasi & Pendaftaran Bagi Pelaku Usaha Mikro Kota Cimahi

PENUTUPAN PENDAFTARAN BPUM goCi tahun 2022
Created By Administrator (09 August 2021)
​Berdasarkan Surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : B-727/SM/UM.00.01.00/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Data Calon Penerima BPUM 2022,Bahwa Proses pengusulan dan/atau perbaikan data calon penerima program BPUM tahun 2022 akan kami tutup paling lambat tanggal 7 September 2022Mohon bagi bapak/ibu pelaku usaha agar dapat melakukan proses pendaftaran/perbaikan data sebelum tanggal tersebut.Terimakasih
Solusi Kendala yang Terjadi dalam BPUM goCi
Created By Administrator (07 June 2021)
Untuk kamu yang kesulitan dalam mendaftarkan diri di BPUM goCi seperti :1. NIB tidak terdaftar2. Tidak ada balasan Email berupa email aktivasi3. Kesulitan Upload4. tidak dapat menekan tombol submit data5. tidak dapat merevisi datauntuk kendala tersebut diatas, kamu dapat melakukan : 1. NIB tidak terdaftar dikarenakan proses migrasi data yang dilakukan admin bertahap untuk mudahnya kamu dapat mengisi tautan : s.id/daftarnib2018 agar mempercepat proses migrasi data OSS ke system BPUM goCi2. Tidak dapat balasan Email aktivasi akun, kamu dapat melakukan dengan cara REFRESH mail inbox kamu, bila tidak ada cek Email Spam3. untuk kesulitan Upload diharpkan bagi pengguna Smartphone Android/Iphone bisa menggunakan browser ( Chrome, firefox, Safari ) agar proses berjalan lancar, dan pastikan memory penyimpanan kamu masih ada ya(tidak Penuh)4. tidak dapat submit dan merevisi data sama seperti nomor 4
Tidak Mendapat Email Aktivasi akun BPUM goCi
Created By Administrator (07 June 2021)
Bagi kamu yang kesulitan ataupun tidak mendapatkan email balasan berupa aktivasi akun BPUM goCi, mohon untuk : 1. Cek Email kamu dan lakukan Refresh (agar Email Masuk)2. Cek Email Spam apabila di inbox/ Kotak Masuk kamu memang tidak ada3. Mail server kebetulan sedang penuh jadi mohon ditunggu ya..nah bagi kamu yang ternyata masih kesulitan setelah melakukan 3 cara tersebut, dapat menghubungi adminuntuk melakukan reset ulang email yang kamu sudah daftarkan..​
Penerima BPUM tahun 2021 apa perlu mendaftar kembali?
Created By Administrator (24 May 2021)
haloo, bagi kamu Penerima BPUM tahun 2021, tidak perlu mendaftarkan BPUM 2022, dikarenakan penerima tahun 2021, sudah otomatis didaftarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.untuk kamu yang penasaran terkait penetapan/ penerima tahun 2021 yang di daftarkan kembali tahun 2022, silahkan cek NIK kamu
Apa yang harus dilakukan setelah Terverifikasi/tidak
Created By Administrator (13 May 2021)
Bagi kamu yang sudah berhasil mendaftarkan diri di BPUM goCi, harap cek selalu aplikasi/ web BPUM goCi, karena untuk status penetapan setelah data terverifikasi akan kami infokan melalui Email dan Aplikasi BPUM goCi. tahapan pendaftaran :1. Daftar melalui Aplikasi BPUM goCi2. tunggu data terverifikasi oleh Dinas melalui tim Verifikator3. Cek berkala aplikasi apakah kamu sebagai penerima BPUMKami Himbau untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan​ situs resmi pendaftaran BPUM kota cimahi :https://bpumgoci.cimahikota.go.id
Permasalahan NIB/ Tidak terdaftar
Created By Administrator (03 May 2021)
Kenapa NIB saya tidak terdaftar sedangkan di OSS status Aktif ??Untuk data NIB ada proses migrasi data antara data OSS (DPMPTSP) ke aplikasi BPUM goCi, yang memungkinkan proses data NIB terhambat atau H+1 dari pendaftaran NIB.Untuk data NIB 2018 yang masih belum ter Update data NIB nya dapat melakukan pendaftaran manual ke system BPUM goCi melakui link :https://s.id/daftarnib2018setelah mengisi Form tersebut, H+1 pengisian form, dapat melakukan pengisian data BPUM goCi kembali di link : https://bpumgoci.cimahikota.go.id/homeuntuk diingat H+1 setelah pengisian Form.....​
Apa itu BPUM goCi ??
Created By Administrator (23 April 2021)
BPUM goCi adalah aplikasi berbasis web untuk memudahkan para pelaku usaha mikro di Kota Cimahi mendaftarkan usahanya dalam Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), demi mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020  tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemic corona virus disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.Untuk siapa?BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usaha ditengah krisis akibat pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka Program PEN. BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).Namun BPUM tidak dapat diberikan kepada :1. Aparatur Sipil Negara2. Anggota Tentara Nasional Indonesia3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia4. Pegawai BUMN5. Pegawai BUMD