Penerima BPUM tahun 2021 apa perlu mendaftar kembali?
Created by Administrator (24 May 2021)
haloo, bagi kamu Penerima BPUM tahun 2021, tidak perlu mendaftarkan BPUM 2022, dikarenakan penerima tahun 2021, sudah otomatis didaftarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
untuk kamu yang penasaran terkait penetapan/ penerima tahun 2021 yang di daftarkan kembali tahun 2022, silahkan cek NIK kamu